• gambar
  • gambar

SELAMAT DATANG DI WEBSITE MTsN 1 KAPUAS TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA

Pencarian

Kontak Kami


MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 1 KAPUAS

NPSN :

Jl.Tambun Bungai No.49 Kuala Kapuas Kalteng


[email protected]

TLP :


          

Banner

Jajak Pendapat

Bagaimana pendapat anda mengenai web sekolah kami ?
Sangat bagus
Bagus
Kurang Bagus
  Lihat

Statistik


Total Hits : 251384
Pengunjung : 110940
Hari ini : 329
Hits hari ini : 1322
Member Online : 0
IP : 216.73.216.191
Proxy : -
Browser : Gecko Mozilla

Status Member

MTsN 1 Kapuas Mensosialisasikan PPDB     




Kuala Kapuas (Humas) MTsN 1 Kapuas melakukan sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pembelajaran 2022/2023. Sosialisasi dimulai sejak awal April,  dilakukan melalui,  spanduk, istagram, website, brosur dan  media sosial lainnya.

     Wakil Kepala Madrasah Bidang Kesiswaan Econ Hasan  menuturkan  penerimaan peserta didik akan dilaksanakan secara online. Sosialisasi dilakukan untuk memberikan informasi secara dini kepada masyarakat, sehingga pada saat pendaftaran dimulai mereka telah siap dengan persyaratan yang diperlukan.

     “Sosialisasi melalui media online, informasi  PPDB dapat dilihat pada   https://www.instagram.com/mtsn1kapuas, website dengan alamat  www.mtsn1kapuaskalteng.sch.id, ” beber             Econ Hasan.

     Disamping  melalui media online lanjutnya, pihaknya  membagikan edaran dan brosur langsung ke SD/MI  yang ada di kota Kuala Kapuas.  Pengumuman PPDB dapat juga dilihat  melalui   spanduk yang terpasang di depan halaman madrasah setempat.

     Ditambahkannya pada  tahun ini pendataran  peserta didik, meliputi beberapa tahap, tanggal 8 s/d 10 Mei 2022 calon peserta didik mendaftar awal dan mengambil nomor peserta. Tanggal 10 s/d 14 Mei 2022 pemberkasan atau pengisian berkas.   Persyaratan yang harus disiapkan  yang harus dipersiapkan berupa raport kelas V semester 1 dan 2, kelas VI semester 1, kartu ujian SD/MI bagi yang sedang mengikuti ujian SD/MI tahun 2022, pas foto    ukuran 3x4. Bagi pendaftar yang pernah meraih prestasi akademik maupun non akademik minimal tingkat kabupaten dapat melampirkan   piagam penghargaan.

     Sementara bagi  pendaftar yang pernah memiliki rangking 1 s/10 dapat melampirkan surat keterangan rangking tersebut dari kepala sekolah/madrasah.

     “Pengisian formulir melalui online, bagi yang mengalami kendala dalam pengisian formulir tersebut dapat langsung menghubungi panitia,   informasi selengkapnya dapat dilihat pada pengumuman  dimedia yang disiapkan,” pungkas   Econ Hasan (Andg).

 



Share This Post To :




Kembali ke Atas


Berita Lainnya :





   Kembali ke Atas